Juli Keude Dua – Sebagai bentuk nyata perhatian dan tindak lanjut terhadap amanah Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni bagi warga miskin ekstrem, Pemerintah Gampong Juli Keude Dua melaksanakan program pembangunan rumah layak huni untuk salah satu warganya yang tergolong kurang mampu.
Program ini dibiayai sepenuhnya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp70.000.000,-. Penerima manfaat dari program ini adalah Nur Asma, seorang janda dengan tiga orang anak, salah satunya merupakan anak istimewa. Selama ini, keluarga tersebut tinggal di rumah sewa dengan kondisi yang jauh dari kata layak.
Keuchik Gampong Juli Keude Dua, Bapak Maimun Syehdo, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah gampong terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga miskin ekstrem, sebagaimana diamanatkan dalam Perbup Bireuen.
“Kami berharap dengan adanya bantuan pembangunan rumah ini, Ibu Nur Asma dan keluarganya dapat tinggal di rumah yang lebih layak dan nyaman. Ini juga menjadi langkah awal kami untuk terus memperhatikan kebutuhan warga miskin lainnya di gampong,” ujar Keuchik.
Pembangunan rumah layak huni ini tidak hanya merupakan program fisik semata, tetapi juga mencerminkan komitmen Gampong Juli Keude Dua dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan miskin ekstrem.
Pemerintah Gampong berharap program serupa dapat terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

